Masa Depan Indonesia: Politik Bergeser, Ekonomi Terjepit, Alam Terancam, Teknologi Menjadi Harapan
Andi Asfar Sudirman
Indonesia dibangun
di atas semangat keadilan, kemakmuran, dan keberlanjutan. Pasal 1 Ayat (2) UUD
1945 menegaskan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar.” Sementara itu, Pasal 33 menekankan bahwa
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam
ajaran Islam, Al-Qur’an Surat An-Nisa Ayat 58 menyeru: “Sesungguhnya Allah
menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila
kamu menetapkan hukum diantara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan
adil.” Negara seharusnya menjadi pelindung semua lapisan masyarakat baik dari
sisi politik, ekonomi, lingkungan, maupun sosial. dengan berpihak kepada yang
lemah dan menindak yang zalim.
Namun, kenyataan di
lapangan menunjukkan jurang yang lebar antara idealisme konstitusi dan praktik
pemerintahan. Pada tahun 2025, demonstrasi nasional kembali meledak sebagai
respon atas kebijakan pemerintah yang dianggap mengkhianati amanah rakyat. Revisi
UU Ketenagakerjaan, percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang
menyingkirkan masyarakat adat, serta minimnya transparansi dalam pengelolaan
dana publik telah memicu gelombang protes dari mahasiswa, buruh, petani, hingga
aktivis lingkungan. Ekonomi melemah akibat inflasi dan ketimpangan yang kian
tajam, sementara alam terus dirusak atas nama investasi. Kepercayaan terhadap
wakil rakyat dan lembaga negara terus tergerus karena praktik korupsi dan
elitisme yang terasa semakin nyata.
Di tengah kondisi
tersebut, teknologi hadir sebagai harapan sekaligus alat perjuangan. Aktivis
menggunakan media sosial untuk menyuarakan kebenaran, menyebarkan data faktual,
dan mendidik publik akan hak-haknya. Gerakan digital ini menciptakan ruang diskusi
yang bebas dari tekanan politik dan menjadi medium baru untuk memperjuangkan
keadilan sosial. Namun, harapan saja tidak cukup. Diperlukan reformasi
menyeluruh: sistem perwakilan harus dikembalikan pada prinsip kerakyatan;
kebijakan ekonomi perlu disusun dengan pendekatan keadilan distributif; dan
pembangunan harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan serta kearifan lokal.
Solusi dari
ketidaksesuaian ini terletak pada keberanian untuk kembali kepada konstitusi
dan nilai-nilai moral agama serta kearifan bangsa. Pemerintah harus membuka
ruang partisipasi publik secara otentik, bukan hanya formalitas. Undang-undang
yang pro-rakyat perlu ditegakkan dengan keberpihakan yang jelas terhadap mereka
yang terpinggirkan. Di saat yang sama, masyarakat sipil harus terus mengawal
kebijakan dengan cara yang cerdas, damai, dan terorganisir. Jika bangsa ini
mampu menjembatani antara nilai ideal dan realita, maka Indonesia benar-benar
bisa menjadi negeri yang adil, makmur, dan berkelanjutan sebagaimana yang
dicita-citakan dalam pembukaan UUD 1945 dan pesan-pesan luhur agama.
0 Komentar