Masa Depan Indonesia: Politik Bergeser, Ekonomi Terjepit, Alam Terancam, Teknologi Menjadi Harapan

 

   Masa Depan Indonesia: Politik Bergeser, Ekonomi Terjepit, Alam Terancam, Teknologi Menjadi Harapan

Andi Asfar Sudirman

Indonesia dibangun di atas semangat keadilan, kemakmuran, dan keberlanjutan. Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Sementara itu, Pasal 33 menekankan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam ajaran Islam, Al-Qur’an Surat An-Nisa Ayat 58 menyeru: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” Negara seharusnya menjadi pelindung semua lapisan masyarakat baik dari sisi politik, ekonomi, lingkungan, maupun sosial. dengan berpihak kepada yang lemah dan menindak yang zalim.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan jurang yang lebar antara idealisme konstitusi dan praktik pemerintahan. Pada tahun 2025, demonstrasi nasional kembali meledak sebagai respon atas kebijakan pemerintah yang dianggap mengkhianati amanah rakyat. Revisi UU Ketenagakerjaan, percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang menyingkirkan masyarakat adat, serta minimnya transparansi dalam pengelolaan dana publik telah memicu gelombang protes dari mahasiswa, buruh, petani, hingga aktivis lingkungan. Ekonomi melemah akibat inflasi dan ketimpangan yang kian tajam, sementara alam terus dirusak atas nama investasi. Kepercayaan terhadap wakil rakyat dan lembaga negara terus tergerus karena praktik korupsi dan elitisme yang terasa semakin nyata.

Di tengah kondisi tersebut, teknologi hadir sebagai harapan sekaligus alat perjuangan. Aktivis menggunakan media sosial untuk menyuarakan kebenaran, menyebarkan data faktual, dan mendidik publik akan hak-haknya. Gerakan digital ini menciptakan ruang diskusi yang bebas dari tekanan politik dan menjadi medium baru untuk memperjuangkan keadilan sosial. Namun, harapan saja tidak cukup. Diperlukan reformasi menyeluruh: sistem perwakilan harus dikembalikan pada prinsip kerakyatan; kebijakan ekonomi perlu disusun dengan pendekatan keadilan distributif; dan pembangunan harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan serta kearifan lokal.

Solusi dari ketidaksesuaian ini terletak pada keberanian untuk kembali kepada konstitusi dan nilai-nilai moral agama serta kearifan bangsa. Pemerintah harus membuka ruang partisipasi publik secara otentik, bukan hanya formalitas. Undang-undang yang pro-rakyat perlu ditegakkan dengan keberpihakan yang jelas terhadap mereka yang terpinggirkan. Di saat yang sama, masyarakat sipil harus terus mengawal kebijakan dengan cara yang cerdas, damai, dan terorganisir. Jika bangsa ini mampu menjembatani antara nilai ideal dan realita, maka Indonesia benar-benar bisa menjadi negeri yang adil, makmur, dan berkelanjutan sebagaimana yang dicita-citakan dalam pembukaan UUD 1945 dan pesan-pesan luhur agama.

0 Komentar