Kajian Fiqh Siyasah dalam Perlindungan Hukum Terhadap Anak


Yusniati

Perlindungan hukum merujuk pada langkah-langkah yang di ambil oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk menjaga hak-hak individu atau kelompok dari pelanggaran hukum. Usaha ini mencakup perlindungan terhadap berbagai bentuk tindakan, seperti kekerasan, diskriminasi, penyalahgunaan kekuasaan, serta tindakan-tindakan tidak adil lainnya. Salah satu perlindungan hukum yang harus di tegakkan adalah perlindungan hukum terhadap anak berdasarkan undang-undang perlindungan anak. Anak merupakan individu yang berada pada tahap perkembangan sejak lahir hingga dewasa. Merekalah generasi penerus yang akan mewarisi dunia dan membawa perubahan.

Anak mempunyai hak-hak yang harus dilindungi, seperti hak atas pendidikan, kasih sayang, dan perlindungan. Anak memiliki kedudukan sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama  dalam suatu keluarga, karena itu setiap anak berhak atas kelangsungan hidup , tumbuh,  dan berkembang. Dengan adanya perlindungan anak bertujuan untuk melindungi anak-anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan gangguan.

 Pada pasal 19 dari Konvensi PBB tentang Hak Anak menegaskan tanggung jawab negara untuk memberikan dukungan sosial, hukum, dan pendidikan kepada anak untuk memastikan perlindungan anak dan mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan guna menghindari situasi yang dapat membahayakan kesejahteraan anak. Sedangkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, tercantumkan bahwa Negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dari sudut pandang fiqh siyasah, perlindungan hukum terhadap anak merupakan aspek krusial dalam menjaga kesejahteraan dan hak-haknya. Fiqh siyasah, cabang hukum Islam yang membahas pemerintahan dan pengaturan ketertiban umum, menekankan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab negara dan masyarakat. “Anak-anak butuh cinta, terutama saat mereka tidak pantas mendapatkannya”(Harold Hulburt).

Anak-anak dianggap sebagai individu dengan hak-hak dasar yang harus dilindungi. Negara harus memastikan bahwa hak-hak ini dihormati dan dilindungi oleh hukum. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan fisik, mental, dan emosional anak. Ini termasuk perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Undang-undang harus dirancang untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak, termasuk penuntutan pelaku kekerasan  dan eksploitasi anak.

Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi agar Anak di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.

Namun kekerasan terhadap anak di Indonesia tidak pernah berhenti. Sebaliknya, hal ini menjadi lebih umum seiring berjalannya waktu. Padahal, anak hendaknya diperlakukan dengan   kasih sayang dan dibesarkan dengan segala kelembutan. Sangat disayangkan menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Sepanjang Januari hingga Desember 2024, tercatat sebanyak 28.831 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. Catatan SIMFONI-PPA  mencakup berbagai bentuk kekerasan yang dialami oleh anak perempuan dan mencakup total 24.999 kasus. Sedangkan untuk kekerasan terhadap anak laki-laki hingga saat ini, telah terjadi 6.228 kasus kekerasan, termasuk kekerasan fisik, mental, seksual, eksploitasi, perdagangan manusia, dan penelantaran. Data ini menunjukkan masih banyaknya masyarakat yang tidak peduli terhadap dampak  kekerasan pada anak, mereka tidak peduli terhadap perlindungan anak dan mengabaikan hak-hak anak.

Kekerasan yang umum terjadi di kalangan anak sering kali berasal dari orang tua atau anggota keluarga dekat. Mereka sering  mengabaikan hak anak karena kepentingan pribadi. Anak-anak tak berdosa yang tidak minta dilahirkan  dianggap sebagai beban bagi keluarga mereka. Sering kali orang tua melampiaskan kemarahannya kepada anak-anaknya, dengan menganggap mereka sebagai pokok dari masalahnya. Pola pikir  ini umumnya terjadi di kalangan orang tua yang belum siap untuk memulai sebuah keluarga. Tak heran jika banyak anak yang mengalami gangguan psikologis sejak usia dini dan kerap mengalami kekerasan fisik. Kekerasan terhadap anak sering memberikan dampak negatif di masa depan. Tak jarang anak yang sering mendapatkan kekerasan sejak dini mereka akan sering melakukan tindakan negatif, banyak juga yang memilih untuk mengakhiri hidupnya.

Meskipun tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlindungan hukum terhadap anak di Indonesia masih belum sepenuhnya terjamin. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak-hak anak.

Dari perspektif  hukum politik Islam, perlindungan hukum terhadap anak merupakan isu yang esensial. Prinsip terpenting dalam konteks ini adalah Maqāsid al-Shari’ah, atau tujuan-tujuan Syariah, yang mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Perlindungan  anak mencakup perlindungan beberapa maqāsid ini, khususnya perlindungan jiwa (Hifz al-nafs), akal (Hifz al-'akl) dan keturunan (Hifz an-Nasab).

Perlu dicatat bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia (UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014) mengadopsi berbagai prinsip internasional tentang hak-hak anak sebagaimana tercantum dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Undang-Undang tersebut mengatur berbagai hak anak, termasuk hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, serta hak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap anak berdasarkan undang-undang perlindungan anak dapat dilihat sebagai bagian dari tanggung jawab negara untuk membangun keadilan dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip fiqh siyasah. Perlindungan hukum terhadap anak perlu di perhatikan demi melahirkan dan menjaga generasi penerus bangsa yang cemerlang.

 


0 Komentar