Digital Constitutionalism: Tantangan Sistem Hukum Tata Negara di Indonesia dalam Era Society 5.0








     Muhammad Fahrul


        Mengingat pesatnya perkembangan era digital, konstitusi hukum tata negara di Indonesia menghadapi tantangan di zaman moderen yang tak terelakkan. Perubahan ini akan berdampak pada semua bidang kehidupan, termasuk pemerintahan dan sistem hukum. Tantangan utamanya adalah bagaimana Konstitusi dapat beradaptasi dengan dinamika baru  teknologi informasi dan komunikasi (Multazam & Widiarto, 2023). Langkah awal yang perlu dipahami bahwa era society 5.0 membawa perubahan fundamental dalam cara kita berinteraksi, berfikir, dan bahkan menjalankan kehidupan sehari-hari. AI (Artificial Intelligence) dan teknologi terkaitnya telah mengubah tatanan politik, ekonomi, sosial, serta hukum di seluruh dunia. Hal ini menimbulkan problematika besar bagi struktur hukum tata negara yang telah ada selama bertahun tahun.

        Society 5.0 merupakan konsep yang berasal dari Jepang yang bertujuan untuk menginterpretasikan masyarakat yang lebih berpusat pada manusia dengan memanfaatkan teknologi canggih untuk menyelesaikan berbagai masalah sosial. Dalam kehidupan masyarakat di Indonesia, ini berarti mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi ke dalam semua aspek kehidupan masyarakat, termasuk  sistem hukum dan ketatanegaraan.


Tantangan Sistem Hukum Ketatanegaraan di Indonesia dalam Era Society 5.0. Apakah akan statis atau dinamis?

        Tantangan yang dihadapi masyarakat di era Society 5.0 sangat kompleks dan beragam. Perkembangan teknologi teknologi digital telah mengubah banyak bidang kehidupan, termasuk kebijakan hukum. Misalnya, meningkatnya insiden kejahatan dunia maya dan pelanggaran  database masyarakat berdampak pada sistem hukum dengan cara yang belum pernah terjadi sebelumnya. Bukan hanya itu, teknologi digital akan memengaruhi cara kita memperoleh informasi, menjalankan bisnis, dan berkomunikasi satu sama lain. Hal ini mengubah dinamika sosial dan ekonomi yang berkembang di masyarakat Indonesia dan memerlukan pendekatan baru terhadap regulasi hukum. 

        Peran lembaga hukum dalam mengatasi tantangan teknologi digital menjadi semakin krusial dan memerlukan pemahaman  secara komprehensif  tentang perubahan sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh teknologi digital. Tujuannya adalah agar pemerintah dapat membuat regulasi yang memungkinkan transformasi digital secara tepat, akurat, dan transparan, serta meminimalisir risiko dan dampak negatif dari perkembangan teknologi digital. Maka dari itu pemerintah dapat menghadapi segala tantangan yang berkenaan dalam persoalan hukum di era Society 5.0. Adapun berikut tantangan atau risiko yang akan dihadapi oleh pemerintah di era terkini yaitu:

  1. Ketinggalan Teknologi: Di Indonesia, undang-undang sering kali gagal mengimbangi perubahan teknologi yang cepat, sehingga menyulitkan penegakan hukum secara digital. Hal ni termasuk kebutuhan untuk memperbarui undang-undang untuk menciptakan lingkungan hukum yang kondusif bagi digitalisasi. Contohnya, munculnya banyak platform fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal yang melakukan aktivitas “Predatory Lending” atau sering dipahami sebagai pinjaman online (Pinjol) merupakan bukti kegagalan  pengawasan dan penindakan. Meskipun ada kebijakan yang mengatur operasional fintech, namun banyak pelanggaran yang tidak direspon secara serius dan berkala, sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen dengan segala ketentuan dan biaya yang tidak masuk akal.
  2. Keamanan Data: Seiring makin meluasnya penggunaan teknologi, masalah keamanan  dan privasi Masyarakat Indonesia  pun menjadi semakin penting. Infrastruktur TI yang tidak memadai di banyak daerah juga menghambat penerapan sistem hukum digital. Contohnya, dalam kasus peretasan data yang dilakukan hacker terhadap Pusat Data Nasional (PDN) pada tahun 2024 silam, kejadian ini menimbulkan kepanikan dan kerugian di tengah masyarakat, karena sebanyak jutaan data dari Masyarakat Indonesia tersebar luas di pasar gelap atau darkweb, bahkan data-data dari pejabat tersebar luas di dalam website tersebut.

        Regulasi hukum yang statis menyebabkan ketidakpastian para lembaga hukum dalam menerapkan kebijakan-kebijakan yang berkenaan dalam bidang teknologi informasi, maka dari itu pemerintah harus menyadari pentingnya regulasi hukum yang dinamis, agar dapat menyesuaikan diri dalam perkembangan zaman moderen.


Kiat-kiat dalam menghadapi problematika hukum ditengah era Society 5.0. Langkah tepat apa yang harus dilakukan?

        Pemerintah harus hadir ditengah masyarakat untuk memberikan ketenangan hukum, dengan perkembangan zaman saat ini. Pemerintah harus membuat suatu trobosan yang menciptakan hukum yang adil dan transaparan. Adapun beberapa langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah dalam menjalankan system hukum di era Society 5.0, antara lain sebagai berikut:

  1. Pemanfaatan Big Data dan AI: Mengelola big data dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk mengetahui pola kejahatan dan meningkatkan efisiensi dalam investigasi serta pengambilan keputusan hukum, serta kewaspadaan dalam kejahatan cybercrime.
  2. E-Governance: Merealisasikan sistem e-governance untuk meningkatkan efisiensi akses masyarakat terhadap layanan hukum, meningkatkan transparansi, dan mempercepat proses administrasi digital.
  3. Pelatihan dan Pendidikan: Meningkatkan skil para penegak hukum melalui pelatihan tentang teknologi informasi dan digitalisasi, sehingga mereka dapat mengoperasikan secara optimal alat modern dalam penegakan hukum di Indonesia.
  4. Edukasi Hukum untuk Masyarakat: Melakukan campaign edukasi tentang hak-hak hukum masyarakat di era digital dan bagaimana secara bijak menggunakan teknologi terkini, Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum, serta bijak dalam berteknologi di era Society 5.0.

        Bukan hanya pemerintah harus peka dalam menghadapi tantangan dan segala rintangan di era sekarang, namun masyarakat juga harus turut andil dalam pelaksanaan kebijakan yang diterapkan oleh para penegak hukum di Indonesia, sehingga akan menciptakan rasa aman dan tenteram dalam kehidupan sehari hari di era saat ini, yaitu Society 5.0.


0 Komentar