![]() |
Audiani |
Penyembahan
berhala adalah istilah yang digunakan untuk pemuja berhala, seperti benda
fisik, dewa, dan diyakini sebagai ibadah, seperti memberikan penghormatan yang
tidak semestinya. Semua bentuk penyembahan berhala sangat dilarang, meskipun menurut
kacamata penyembahnya menganggap itu sebagai bentuk ibadah. Deskripsi
penyembahan berhala berbeda-beda menurut setiap agama. Penyembahan berhala
terdiri dari penghormatan spesifik yang ditujukan kepada objek seperti raja dan
patung. Berhala berasal dari bahasa Yunani. Representasi dari sebuah gambar,
melayani, memuja.
Kata memuja
(pemuja) ini berasal dari bahasa Latin dan memiliki banyak arti yang berbeda
yang berarti mendekatkan tangan ke mulut sambil berdoa yang secara umum berarti
penyembahan tertinggi.
Dalam adat istiadat Yahudi, tidak boleh mengikuti adat
istiadat bangsa-bangsa lain seperti gaya rambut dan gaya berpakaian. Dalam
agama Hindu penyembahan berhala mengacu pada berhala yang nyata seperti patung
yang dianggap sebagai pengingat Tuhan. Umat Hindu memandang patung dan gambar
sebagai representasi fisik Tuhan. Ada desa dimana masyarakatnya menyembah
berhala yaitu gunung, mereka menganggap gunung tersebut sebagai Tuhan yang
mereka sembah, mereka juga melaksanakan upacara keagamaan di gunung. Komunitas
ini menganut kepercayaan leluhurnya. Menurut kesepakatan dipilihlah Hindu
sebagai agama yang dianut komunitas tersebut, disepakati Hindu karna ajarannya
memiliki kemiripan dengan Hindu.
Masyarakat modern kerap
menghakimi masyarakat adat tersebut dikarenakan adanya perbedaan
kepercayaan antara masyarakat di sekitarnya yang menganut agama Islam sedangkan
komunitas tersebut menganut kepercayaan yang tradisional. Bukan hanya itu, stigma sosial juga menjadi penyebabnya, dalam beberapa kasus masyarakat adat
yang masih mempertahankan kepercayaan tradisional dianggap ketinggalan zaman
oleh kelompok agama yang lebih besar. Jika dilihat dari sudut pandang hukum adat masyarakat ini sangat bersifat tradisional terbukti dari aliran yang
mereka anut yang bersumber dari leluhurnya.
Jika
dikaji menurut perspektif hukum adat penyembah berhala dan sesajen memiliki
beberapa makna dan tujuan seperti persembahan kepada leluhur, sarana untuk
menyampaikan doa kepada leluhur dan sebagai alat komunikasi dengan kekuatan
gaib. Sesajen dapat berupa dupa, bunga, makanan dan minuman tergantung dari
makna dan filosofinya. Beberapa ulama mengharamkan sesajen karna di dalamnya
terdapat unsur syirik yaitu meminta doa selain kepada Allah. Akan tetapi ulama
juga menerangkan bahwa apabila niat atau tujuannya untuk berbagi dan sedekah
agar terjalinnya silaturahmi sesama umat manusia maka hukumnya sah-sah saja.
Dalam Islam, berhala adalah objek berbentuk makhluk hidup
yang didewakan, disembah, dipuja, dan dibuat oleh tangan manusia sesuai dengan surah
A-A’raf ayat 191 yang artinya "Apakah mereka mempersekutukan (Allah
dengan) berhala-berhala yang tak dapat menciptakan sesuatupun? Sedangkan
berhala-berhala itu sendiri buatan orang." Dalam Islam penyembahan berhala termasuk
perbuatan syirik. Bukan hanya penyembahan berhala, sesajen atau persembahan
masih sering didapatkan di pedesaan. Masyarakat harus
memahami keanekaragaman suku, rasa, dan budaya di negara ini agar tidak ada
lagi yang mengucilkan masyarakat adat tersebut. Tidak hanya itu mengucilkan
masyarakat adat yang menyimpan pengetahuan tradisional dan budaya berarti
kehilangan keberagaman kekayaan budaya bangsa. Dengan menghormati perbedaan
yang ada maka akan terciptanya keharmonisan dan meningkatkan solidaritas di
masyarakat.
0 Komentar