Urgensi Pendidikan Hukum dalam Pembentukan Karakter Warga Negara di Kalangan Pelajar Indonesia

 

Muhammad Parham

Pentingnya pendidikan hukum sejak usia dini sangat krusial untuk membentuk karakter anak-anak agar lebih baik dan memahami hak serta kewajiban mereka sebagai warga negara. Ini sejalan dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang berkualitas. Selain itu, UUD 1945 juga menegaskan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara.

Belakangan ini, berbagai kasus pidana yang melibatkan anak, banyak diantaranya menjadi viral, semakin sering terjadi. Contohnya, kasus dua pelajar bali yang mengeroyok warga, aksi pengeroyokan ini mereka lakukan tanpa alasan dan hanya untuk menyenangkan diri mereka.

Meningkatnya aksi kenakalan remaja yang mengganggu masyarakat menjadi alasan utama untuk memberikan pelajar pendidikan hukum sejak dini. Tentu saja, penerapan pendidikan ini perlu dilakukan secara seimbang dan bertahap, disesuaikan dengan usia dan tingkat sekolah.

Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan (PPKn) tidak cukup untuk memberikan mereka pemahaman mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Sebagai solusi utama, pendidikan hukum dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman siswa tentang hak-hak mereka sebagai warga negara dan peran pancasila. Dengan mengintegrasikan pendidikan hukum ke dalam kurikulum sekolah, siswa dapat diajarkan tidak hanya konsep dasar hukum, tetapi juga praktik dan implementasinya dalam kehidupan sehari-hari.

Pendidikan hukum sejak usia dini dapat diimplementasikan melalui banyak metode yang relevan tentunya. Contohnya, dengan memperkenalkan konsep-konsep dasar hukum yang relevan dalam kehidupan sehari-hari, mengajarkan nilai-nilai moral dan etika, serta memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai pelajar dan warga negara. Media sosial, buku pelajaran, majalah anak dan bahkan dapat di adakan seminar mengenai hak dan kewajiban pelajar di Indonesia secara massif, semua ini dapat berfungsi sebagai sarana efektif dalam mengenalkan konsep-konsep dasar hukum kepada pelajar.

Selain itu, pendidikan hukum juga dapat diselenggarakan melalui program-program di sekolah, seperti ekstrakurikuler klub peradilan (mooting club) dan di berikan ruang untuk membentuk komunitas yang berfokus ke advokasi pelajar. Semua program ini dapat membantu pelajar memahami mekanisme sistem peradilan serta cara berargumen secara logis dan persuasif. Selain itu, kegiatan tersebut juga berkontribusi dalam membangun rasa percaya diri siswa dan meningkatkan kemampuan berbicara di depan umum.

Dan di awali prinsip dasar yaitu “presumptio iures de iure (setiap orang dianggap mengetahui hukum), gagasan ini sangat penting untuk diajarkan kepada generasi penerus bangsa sejak dini.

 


0 Komentar