![]() |
Muhammad Parham |
Pentingnya pendidikan
hukum sejak usia dini sangat krusial untuk membentuk karakter anak-anak agar
lebih baik dan memahami hak serta kewajiban mereka sebagai warga negara. Ini
sejalan dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap anak berhak
mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang berkualitas. Selain itu, UUD 1945
juga menegaskan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara.
Belakangan
ini, berbagai
kasus pidana yang melibatkan anak, banyak diantaranya menjadi viral, semakin
sering terjadi. Contohnya, kasus dua
pelajar bali yang mengeroyok warga, aksi pengeroyokan ini mereka lakukan tanpa alasan
dan hanya untuk menyenangkan diri mereka.
Meningkatnya aksi kenakalan remaja yang mengganggu masyarakat
menjadi alasan utama untuk memberikan
pelajar pendidikan hukum sejak dini. Tentu saja, penerapan
pendidikan ini perlu dilakukan secara seimbang dan bertahap, disesuaikan dengan usia dan
tingkat sekolah.
Pendidikan
Pancasila Kewarganegaraan (PPKn) tidak cukup untuk memberikan mereka pemahaman mengenai hak dan kewajiban
mereka sebagai warga negara. Sebagai solusi utama,
pendidikan hukum dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman
siswa tentang hak-hak mereka sebagai warga negara dan peran pancasila. Dengan mengintegrasikan
pendidikan hukum ke dalam kurikulum sekolah, siswa dapat diajarkan tidak hanya konsep dasar hukum, tetapi
juga praktik dan implementasinya dalam kehidupan sehari-hari.
Pendidikan hukum sejak usia dini dapat diimplementasikan
melalui banyak metode yang relevan
tentunya. Contohnya, dengan memperkenalkan konsep-konsep
dasar hukum yang relevan dalam kehidupan sehari-hari, mengajarkan nilai-nilai
moral dan etika, serta memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai pelajar dan warga negara. Media sosial, buku pelajaran,
majalah anak dan bahkan dapat di
adakan seminar mengenai hak dan kewajiban pelajar di Indonesia secara massif, semua
ini dapat berfungsi sebagai sarana efektif dalam
mengenalkan konsep-konsep dasar hukum kepada pelajar.
Selain itu, pendidikan hukum juga dapat diselenggarakan
melalui program-program di sekolah, seperti ekstrakurikuler klub peradilan
(mooting club) dan di berikan
ruang untuk membentuk komunitas yang berfokus ke advokasi pelajar. Semua program ini dapat membantu pelajar memahami mekanisme sistem peradilan serta cara berargumen secara logis
dan persuasif. Selain itu, kegiatan tersebut juga berkontribusi dalam membangun
rasa percaya diri siswa dan meningkatkan kemampuan berbicara di depan umum.
Dan di awali
prinsip dasar yaitu “presumptio iures de
iure” (setiap orang dianggap mengetahui hukum), gagasan ini sangat penting
untuk diajarkan kepada generasi penerus bangsa sejak dini.
0 Komentar