Dirga Achmad, Dosen HTN IAIN Parepare Usung Gagasan Pemilu Berbasis Integritas di Forum Internasional APHUTARI

 


Pekalongan — Program Studi Hukum Tata Negara IAIN Parepare kembali menunjukkan kontribusinya dalam pengembangan kajian ketatanegaraan melalui partisipasi pada International Conference and Call for Papers & Munas APHUTARI 2026. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Asosiasi Program Studi Hukum Tata Negara (APHUTARI) bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan tersebut berlangsung di Hotel Dafam Pekalongan, Kamis, 24 September 2026.

Forum internasional ini mengangkat tema “Reconstructing Indonesia’s Legal Politics: Law Enforcement and Sustainable Environmental Democracy.” Kegiatan tersebut mempertemukan akademisi, peneliti, praktisi, serta pengelola program studi hukum tata negara untuk mendiskusikan arah perkembangan politik hukum dan demokrasi Indonesia.

Dalam forum tersebut, dosen Prodi Hukum Tata Negara IAIN Parepare, Dirga Achmad, tampil sebagai presenter artikel berjudul “Reconstructing Indonesia’s Electoral Simultaneity after Constitutional Court Decision No. 135/PUU-XXII/2024: An Integrity-Based Design for Fair Elections.”

Artikel ini merupakan karya kolaboratif Syafaat Anugrah Pradana, Dirga Achmad,  dan Yusniar. Dirga Achmad hadir sebagai satu-satunya penulis yang mempresentasikan hasil penelitian secara langsung di hadapan peserta konferensi.

Artikel tersebut mengkaji perubahan mendasar desain keserentakan Pemilu Indonesia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Kajian menyoroti perubahan dari model Pemilu lima kotak menuju model dua klaster, yaitu Pemilu nasional untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, serta DPD; dan Pemilu daerah/lokal untuk memilih DPRD dan kepala daerah.

Bagi kajian Hukum Tata Negara, perubahan ini memiliki arti penting karena berkaitan langsung dengan desain konstitusional Pemilu, periodisitas jabatan, kepastian hukum, relasi antara demokrasi nasional dan demokrasi lokal, serta prinsip kedaulatan rakyat.

Dalam pemaparannya, Dirga menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tidak cukup dipahami sebagai perubahan jadwal Pemilu. Putusan tersebut membuka kebutuhan untuk membangun kembali arsitektur hukum Pemilu agar transisi menuju model dua klaster tetap menjamin legitimasi demokratis, kompetisi yang adil, dan akuntabilitas pemerintahan daerah.

Penelitian ini menawarkan pendekatan integritas Pemilu sebagai dasar perancangan keserentakan Pemilu. Integritas Pemilu tidak hanya diposisikan sebagai ukuran atas pelanggaran setelah Pemilu berlangsung, tetapi juga sebagai parameter awal dalam merancang regulasi, tahapan, transisi masa jabatan, tata kelola penyelenggara, pembiayaan, data pemilih, dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Gagasan tersebut memperlihatkan relevansi Prodi Hukum Tata Negara IAIN Parepare dalam merespons isu-isu aktual ketatanegaraan. Melalui kajian akademik yang kritis dan berbasis riset, Prodi Hukum Tata Negara tidak hanya membahas norma hukum secara konseptual, tetapi juga menawarkan desain kebijakan yang relevan bagi pembaruan demokrasi elektoral Indonesia.

Partisipasi dalam forum APHUTARI 2026 diharapkan memperluas jejaring akademik Prodi Hukum Tata Negara IAIN Parepare, mendorong kolaborasi riset dosen dan mahasiswa, serta memperkuat budaya publikasi ilmiah pada bidang hukum tata negara.



0 Komentar