Dosen Prodi HTN IAIN Parepare Jadi Narasumber FGD Ranperda Propemperda DPRD Sidrap, Tekankan Partisipasi Bermakna

 



SIDRAP — Dosen Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Dirga Achmad, menegaskan pentingnya prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah (Perda). Gagasan tersebut menjadi salah satu penekanan utama dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sidenreng Rappang, Senin (12/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang ini dihadiri oleh Sekretariat DPRD sebagai bagian dari rangkaian Lokakarya Propemperda dalam rangka mengoptimalkan perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang terencana, terpadu, dan sistematis.

Forum tersebut dihadiri Ketua, unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan (OKP), tokoh agama, tokoh perempuan, serta tokoh pemuda.

Kehadiran berbagai elemen tersebut merupakan bagian dari upaya membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan legislasi daerah. Melalui forum ini, masyarakat dan pemangku kepentingan mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangan serta masukan terhadap pengaturan Propemperda Kabupaten Sidenreng Rappang.

Dalam perspektif keilmuan Hukum Tata Negara, Dirga Achmad menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah bersama DPRD dalam membentuk Perda merupakan kebebasan otonomi daerah yang dijamin oleh konstitusi. Namun kewenangan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan prinsip negara hukum, demokrasi, dan keterlibatan masyarakat.

Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian dalam pemaparannya adalah perlunya mengintegrasikan prinsip meaningful participation ke dalam proses pembentukan Perda, termasuk sejak tahap penyusunan Propemperda.

Prinsip tersebut memiliki landasan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan penguatan normatif melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dirga menjelaskan tiga prinsip utama partisipasi bermakna, yakni right to be heard, right to be considered,  and right to be explained.


Prinsip right to be heard menegaskan hak masyarakat untuk didengar dan diberikan kesempatan menyampaikan aspirasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Kesempatan tersebut harus terbuka, mudah diakses, dan memungkinkan masyarakat menyampaikan secara memadai.

Sementara itu, right to be considered mengandung makna bahwa aspirasi masyarakat tidak cukup hanya diterima atau dicatat, tetapi harus menjadi bahan pertimbangan secara sungguh-sungguh dalam proses perumusan kebijakan hukum.

Adapun right to be explained menekankan pentingnya memberikan penjelasan atau tanggapan kepada masyarakat mengenai hasil pertimbangan atas aspirasi yang disampaikan, termasuk alasan apabila suatu usulan tidak dapat diakomodasi.

Prinsip ketiga tersebut terlihat bahwa partisipasi masyarakat bukan sekedar prosedur formal untuk memenuhi kewajiban penyelenggaraan konsultasi publik. Partisipasi harus menjadi proses dialog yang memungkinkan masyarakat mempengaruhi arah kebijakan sekaligus memperoleh penjelasan atas keputusan yang diambil oleh pembuat peraturan.

Dalam konteks pembentukan Perda, pendekatan ini penting untuk memperkuat legitimasi demokratis produk hukum daerah sekaligus mendorong hadirnya kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

## Propemperda Harus Berangkat dari Kebutuhan Hukum Masyarakat

Selain membahas demokrasi partisipatif, Dirga Achmad juga memberikan perhatian terhadap kedudukan Propemperda sebagai instrumen perencanaan legislasi daerah.

Menurutnya, Propemperda tidak seharusnya dipahami hanya sebagai daftar rancangan Perda yang akan dibahas setiap tahun. Lebih dari itu, Propemperda merupakan instrumen untuk menentukan kebutuhan pengaturan, menyusun skala prioritas, dan memastikan setiap kebijakan hukum memiliki relevansi dengan permasalahan masyarakat serta arah pembangunan daerah.

Dalam konteks tersebut, Dirga menyoroti pentingnya Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP) sebagai instrumen untuk menilai urgensi, kelayakan, dan kesiapan usulan pembentukan Perda.

Pendekatan berbasis kebutuhan ini diperlukan agar proses legislasi tidak semata-mata terfokus pada kuantitas produk hukum, tetapi lebih mengutamakan kualitas, efektivitas, serta kemanfaatannya bagi masyarakat.

Penguatan koordinasi antara Bapemperda DPRD dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola legislasi yang terencana dan akuntabel.

Melalui mekanisme perencanaan yang sistematis, pembentukan Perda diharapkan mampu menghindari pengaturan yang tumpang tindih, meningkatkan keselarasan peraturan dengan peraturan-undangan yang lebih tinggi, serta menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan daerah.

## Kontribusi Akademik Prodi HTN dalam Penguatan Kebijakan Hukum Daerah

Keterlibatan Dirga Achmad sebagai narasumber dalam forum legislasi daerah tersebut menjadi salah satu bentuk kontribusi nyata dosen Program Studi Hukum Tata Negara IAIN Parepare dalam mengimplementasikan keilmuan pada ranah pemerintahan dan kebijakan publik.

Kegiatan ini menunjukkan bahwa kajian Hukum Tata Negara tidak hanya terbatas pada pembahasan teoritis mengenai konstitusi, demokrasi, dan lembaga negara, tetapi juga memiliki relevansi langsung dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah, hubungan kelembagaan DPRD dan pemerintah daerah, serta pembentukan peraturan-peraturan-undangan.

Bagi Program Studi Hukum Tata Negara, keterlibatan dosen dalam forum seperti ini menjadi bagian penting dari penguatan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat dan kontribusi pemikiran akademis dalam proses penyusunan kebijakan hukum daerah.

Selain itu, kegiatan tersebut juga menampilkan keterkaitan antara kompetensi keilmuan yang dikembangkan dalam pendidikan Hukum Tata Negara dengan kebutuhan praktis pemerintahan, terutama dalam bidang hukum pemerintahan daerah, hukum peraturan-undangan, demokrasi konstitusional, dan partisipasi publik.

Melalui keterlibatan aktif dosennya, Prodi HTN IAIN Parepare terus memiliki ruang untuk memperluas kontribusi akademik serta memperkuat hubungan antara perguruan tinggi, lembaga legislatif, pemerintah daerah, dan masyarakat.

FGD Ranperda Propemperda Kabupaten Sidenreng Rappang ini diharapkan menjadi bagian dari upaya mendorong terbentuknya produk hukum daerah yang lebih demokratis, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Penguatan prinsip meaningful participation sejak tahap perencanaan merupakan langkah penting agar masyarakat tidak hanya menjadi pihak yang menerima konsekuensi suatu peraturan, tetapi juga memperoleh ruang untuk terlibat dalam proses pembentukannya.

Dengan demikian, kualitas Perda tidak hanya ditentukan oleh kesesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga oleh kemampuan menjawab kebutuhan hukum, mencerminkan aspirasi masyarakat, dan menghadirkan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

0 Komentar