Guest Lecture: Politik Islam, Kepemimpinan Perempuan, dan Hukum Keluarga

 


Asosiasi Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah Syar’iyyah) bersama Program Studi Hukum Tata Negara IAIN Parepare sukses melaksanakan Guest Lecture yang dirangkaikan dengan Seminar Nasional Asosiasi Program Studi Hukum Tata Negara Indonesia APHUTARI 2025. Kegiatan ini digelar pada Rabu, 1 Oktober 2025 di Ruang Kelas Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam IAIN Parepare dengan menghadirkan tiga pemateri nasional, yakni Dr. Izzudin, M.A., (UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon), Ibu Siti Ngainnur Rohmah, M.A., (IAI AL-Azis Indramayu) dan Dr. Martha Eri Safira, M.H. (UIN Ponorogo).

Pada sesi pertama, Dr. Izzudin, M.A. membawakan materi Pemikiran Politik Islam dengan menyoroti pandangan fuqaha, filosof, dan pemikiran al-Farabi. Beliau menjelaskan bahwa teori fuqaha berfungsi menegakkan syariat sekaligus menjaga stabilitas politik, sedangkan pemikiran al-Farabi menekankan pentingnya ilmu dan kebajikan dalam politik. Al-Farabi membagi masyarakat menjadi tiga: masyarakat utama yang berilmu dan berakhlak, masyarakat bodoh yang jauh dari pengetahuan, serta masyarakat fasik yang tahu kebenaran namun tidak mengamalkannya. Konsep ini menurut beliau relevan dengan Indonesia, di mana negara tidak hanya harus mengatasi kemiskinan ekonomi, tetapi juga kemiskinan moral.

Materi kedua disampaikan oleh Ibu Siti Ngainnur Rohmah, M.A. dengan tema Kepemimpinan dalam Islam, khususnya Tafsir Presiden Wanita. Beliau menjelaskan perbedaan pandangan ulama klasik yang cenderung menolak kepemimpinan perempuan, dan ulama kontemporer yang lebih menekankan kompetensi serta keadilan. Menurutnya, tafsir ini sangat dipengaruhi konteks sosial-politik, sehingga perlu ditempatkan secara proporsional dalam demokrasi modern.

Sesi terakhir dibawakan oleh Dr. Martha Eri Safira, M.H. dengan materi Perbandingan Keluarga Islam yang membahas isu perkawinan beda agama. Beliau menegaskan bahwa di Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam, pernikahan beda agama pada prinsipnya dilarang—baik melalui fatwa ulama, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan, maupun hukum keluarga di tiap negara. Larangan ini ditegakkan demi menjaga kesucian perkawinan dan ketertiban sosial.

Kegiatan Guest Lecture ini berlangsung lancar dengan antusiasme tinggi dari peserta. Mahasiswa aktif berdiskusi seputar relevansi pemikiran politik Islam, kepemimpinan perempuan, hingga tantangan hukum keluarga Islam di tengah masyarakat multikultural.


0 Komentar