PAREPARE — Keahlian dosen Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) IAIN Parepare kembali hadir dalam forum penguatan demokrasi. Dirga Achmad, SH, MH, menjadi narasumber pada kegiatan Pelatihan Relawan Penegakan Hukum Pemilu (V-ELEcT) yang diikuti Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan berlangsung secara hybrid dengan 100 peserta dari kalangan pelajar, pegiat, dan aktivis pemilu. Sebanyak 40 peserta mengikuti pelatihan secara luring di Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), sedangkan 60 peserta lainnya mengikuti melalui Zoom.
Mengangkat topik “Pelanggaran Kampanye Berbasis Digital, Hoaks, dan Disinformasi Digital”, Dirga menempatkan persoalan informasi digital dalam kerangka hukum pemilu. Menurut materi yang dipaparkannya, sebuah konten yang terbukti keliru perlu dikoreksi agar pemilih memperoleh informasi yang benar. Namun, penetapan adanya pelanggaran menuntut pemeriksaan lebih lanjut terhadap perbuatan, pelaku, bukti, dan ancaman aturan yang berlaku.
Dirga juga menguraikan perbedaan misinformasi dan disinformasi. Misinformasi dapat terjadi ketika seseorang menyampaikan informasi yang salah karena meyakininya benar, seperti pesan yang salah mengenai jadwal atau lokasi pengumpulan suara. Disinformasi terkait dengan informasi palsu atau manipulatif yang sengaja dibuat dan disebarkan untuk pelayaran. Perbedaan niat tersebut penting secara hukum karena kesengajaan seseorang tidak dapat disimpulkan hanya dari fakta bahwa ia pernah membagikan konten yang salah.
Bagi lawan, langkah awal yang ditekankan adalah menyimpan sumber asli unggahan, mencatat waktu dan kronologi, serta membandingkan klaim dengan informasi resmi. Hasilnya dapat disampaikan kepada Bawaslu sebagai bahan pengawasan. Penilaian dan penentuan jalur penanganan tetap dilakukan melalui kewenangan dan prosedur lembaga pengawas pemilu.
Dalam diskusi, peserta juga menanyakan batasan antara kritik politik dan aktivitas akun pendengung atau buzzer yang diselenggarakan. Dirga menjelaskan bahwa kritik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Jika ditemukan pola penyebaran pesan serupa dan serentak, pola itu dapat ditelusuri lebih jauh. Bawaslu tetap perlu menguji hubungan antarpelaku, koordinasi, isi pesan, dan bukti sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran.
Partisipasi dosen Prodi HTN IAIN Parepare dalam V-ELEcT menunjukkan relevansi kajian hukum tata negara dan hukum pemilu terhadap tantangan demokrasi digital. Pemahaman hukum yang cermat diharapkan membantu memberikan kontribusi pada pengawasan partisipatif sekaligus menjaga proses penegakan hukum pemilu yang adil.



0 Komentar